PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) beralamat di Ruko Villa Bukit Mas, RD 15 jalan KH Abdul Wahab Siamin Surabaya Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur. Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 09 tanggal 19 November 2019 oleh Notaris NY. Erna Aggraini Hutabarat, S.H., M.Si. di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0066936.AHU.01.01 pada tanggal 17 Desember 2019.

Bidang usaha perusahaan adalah sebagai Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PPSLB3) Provinsi Jawa Timur melalui :

  1. Pengumpulan Limbah  bahan beracun dan berbahaya (B3).
  2. Pemanfaatan  Limbah  bahan beracun dan berbahaya (B3).
  3. Pengelolaan  Limbah  bahan beracun dan berbahaya (B3).
  4. Penimbunan  Limbah  bahan beracun dan berbahaya (B3).






PT JATIM GRHA UTAMA

Jalan Musi No. 23 RT. 02, RW.14 Kelurahan dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, 60264

Phone: 031-56668557, 031-5668539
Email: sekretariat@jgujatim.com
Fax: 031-5676366

Jatim Grha Utama Ⓒ 2018 powered by Mataduniadigital