
PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) bergerak di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) beralamat di Ruko Villa Bukit Mas, RD 15 jalan KH Abdul Wahab Siamin Surabaya Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur. Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 09 tanggal 19 November 2019 oleh Notaris NY. Erna Aggraini Hutabarat, S.H., M.Si. di Surabaya dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0066936.AHU.01.01 pada tanggal 17 Desember 2019.
Bidang usaha perusahaan adalah sebagai Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (PPSLB3) Provinsi Jawa Timur melalui :
- Pengumpulan Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
- Pemanfaatan Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
- Pengelolaan Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
- Penimbunan
Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).